Jakarta - Berita-Garuda-NKRI.blogspot.com - Polisi telah mengantongi barang bukti yang menjadi latar belakang Hercules ditangkap atas keterlibatan penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13 , Jakarta Barat .
Hercules ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah , Kembangan , Jakarta Barat , Pada Hari Rabu (21/11/2018) .
" Ada buktinya dia memimpin , di plang itu yang terpasang di lokasi ada penguasaan lapangannya . Ada nama Hercules di plang . Penguasaan lapangannya Hercules ," Ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dihubungi pada hari , Kamis (22/11/2018) .
Ketika ditanya lebih lanjut , polisi enggan menjabarkan barang bukti lainnya . Untuk selanjutnya , bukti akan dibahas dalam sidang di pengadilan .
" Bukti nanti diomongin di pengadilan. " Ujarnya .
Sebelumnya , polisi menangkap beberapa tersangka yang mengaku sebagai anggota kelompok Hercules dalam penguasaan lahan milik PT Nila Alam . Lahan tersebut terdiri dari ruko , kantor pemasaran dan hunian .
Penguasaan lahan di sana dilakukan sejak Agustus - November 2018 .
Dari peristiwa tersebut , Hercules saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat . Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Hercules .
Hercules pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan .Ancaman hukuman penjara yang diberikan maksimal 7 Tahun .


No comments:
Post a Comment