Gubernur Non Aktif Jambi Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara - Berita Garuda Terkini

Breaking

Business

LightBlog

Monday, November 12, 2018

Gubernur Non Aktif Jambi Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2018). 
Jakarta - Berita-Garuda.com  -- Zumi Zola Di tuntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Gubernur Non Aktif Jambi itu dituntut membayar denda Rp 1 Miliar Rupiah Subsider 6 bulan Kurungan .

Tuntutan lainnya , jaksa meminta majelis hakim mencabut hak poliitk Zumi Zola selama lima tahun setelah menjalani pidananya .

Iskandar Marwato membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ,
Jakarta, Kamis (8/11/2018) Dengan isi
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi"

Dalam pertimbangannya , jaksa menilai , perbuatan Zumi Zola sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam penindakan pidana korupsi .

Zumi Zola juga dinilai menciderai kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Jambi .

"Hal-hal yang meringankan , terdakwa Zumi Zola sudah menyesali perbuatannya , terdakwa telah bertindak kooperatif dan jujur . Terdakwa belum pernah dihukum selama ini . Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan."

Menurut jaksa , Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari 40 Miliar Rupiah. Zumi Zola juga disebutkan menerima 177.000 USD (Dollar Amerika) dan 100.000 SGD (Dollar Singapura)

Selain itu , ada lagi 1 Unit Mobil Toyota Alphard .

Jaksa menyebutkan , Zumi Zola juga menerima uang melalui orang dekatnya , Apif Firmansyah , sebesar 34.6 Miliar Rupiah

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sebesar 2,7 Miliar Rupiah , uang 143.700 USD ( Dollar Amerika ) dan 1 Unit Mobil Toyota Alphard .

Menurut jaksa , Zumi Zola menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( P U P R ) Pemprov Jambi sebesar 3 Miliar Rupiah dan 30.000 USD ( Dollar Amerika ) serta 100.000 SGD ( Dollar Singapura )

Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai kehidupan dan keperluan pribadi Zumi dan keluarganya .

Dalam kasus ini , menurut jaksa , Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Jambi , serta menyuap para anggota Dewan senilai total 16.34 Milliar Rupiah .

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran 2017 ( RAPERDA APBD TA 2017 ) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian , agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 ( RAPERDA APBD TA 2018 ) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Menurut jaksa , Zumi Zola melanggar Pasal 5 Ayat 1 bagian a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Zumi Zola juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

No comments:

Post a Comment